Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen

jpnn.com - Pagu anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Tahun 2025 juga kena pangkas imbas efisiensi yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun pagu anggaran BPKN yang semula Rp 8,9 miliar, dipotong 73 persen atau sebesar Rp 6,5 miliar. Dengan begitu, alokasi yang tersisa cuma Rp 2,3 miliar di luar belanja pegawai.
Hal itu disampaikan Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
"Ini sisa anggaran kami Rp 2.385.000.000. Itu mungkin sangat besar bagi kami, mungkin. Artinya, kami memaknai ini dengan Instruksi Presiden dan surat dari Kementerian Keuangan, tentu dari Sekjen Kemendag karena kami masih ikut anggaran di situ. Sisa anggaran ini kami utak-atik," kata Mufti.
Mufti tidak memungkiri bahwa efisiensi anggaran sebesar itu bakal berdampak terhadap pelayanan yang dapat diberikan BPKN. Namun, pihaknya harus taat pada Instruksi Presiden dan surat dari Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Menurut dia, pemangkasan anggaran di BPKN tersebut akan berdampak terhadap pelayanan publik, seperti penanganan pengaduan konsumen.
Di tengah banyaknya aduan konsumen yang masuk ke BPKN, lembaga itu hanya dapat menangani 50 aduan saja pada 2025 ini.
Sementara, pada 2024 BPKN menerima 1.802 aduan dengan 950 di antaranya tertangani dan 846 lainnya di-carry over ke tahun 2025.
Anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI 2025 hanya tersiswa Rp 2,3 miliar setelah kena efisiensi 73 persen.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga