BPN Kaltim Terbitkan SE soal Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, seperti Apa?

BPN Kaltim Terbitkan SE soal Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, seperti Apa?
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi untuk ibu kota negara. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran yang mengatur perihal jual beli lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Surat bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 tersebut diterbitkan guna mengatasi potensi terjadinya spekulan lahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti aturan yang sebelumnya sudah dikeluarkan Pemkab PPU dan Kukar, serta Pemprov Kaltim.

Aturan yang dimaksud ialah Perbup PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Serta Pergub Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Sebagaimana diketahui, kedua aturan tersebut secara spesifik telah membatasi terkait trasaksi jual beli tanah.

Dengan adanya surat edaran dari BPN Kaltim tersebut, diharapkan dapat menghindari para spekulan tanah.

“Surat tersebut mencoba mengendalikan peralihan (transaksi jual beli) tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang bisa sampai berhektare-hektare,” ungkap Asnaedi melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (19/2).

Surat edaran yang diterbitkan BPN Kanwil Kaltim mengatur tentang jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News