BPOM Izinkan Vaksin Coronavac Disuntikkan ke Lansia, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac bagi penduduk Indonesia dengan usia di atas 60 tahun atau lansia.
BPOM juga menerbitkan izin penggunaan pada kondisi emergensi darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin buatan Sinovac, Tiongkok itu.
Kebijakan soal itu disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual pada Minggu (7/2) sore.
"Pada 5 Februari 2021, BPOM telah mengeluarkan persetujuan emergency use authorization penggunaan vaksin Coronavac untuk usia di atas 60 tahun," kata Penny.
Lebih lanjut Penny menjelaskan, ada dua dosis suntikan vaksin yang diizinkan. Namun, ada selang waktu tertentu dalam pemberian dua dosis vaksin itu.
"Diizinkan dua dosis suntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari," imbuhnya.
Penny menjelaskan, BPOM memberikan izin penggunaan Coronavac bagi lansia setelah mendapatkan data hasil uji klinis vaksin tersebut bagi manula di Brazil dan Tiongkok.
Dari data itu diketahui bahwa tingkat keamanan dan efektivitas Coronavac ternyata cukup bagus.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menngeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 bernama Coronavac bagi lansia.
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
- MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Hoaks Isu Bromat Air Mineral
- Bambang Soesatyo Minta BPOM-Polri Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran