BPOM Grebek Industri Kosmetik Ilegal

BPOM Grebek Industri Kosmetik Ilegal
BPOM Grebek Industri Kosmetik Ilegal
Kosmetik tersebut dijual per paket Rp 200 ribu. Diperkirakan, dari usahanya itu pelaku berhasil meraih omzet hingga ratusan juta rupiah dalam satu bulan. ’’Tindakan ini pidana, tapi kita sedang cari siapa pelaku utamanya dan kita akan jerat dengan Undang-Undang Kesehatan,’’ lanjut Rulia kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

    

Meski menemukan tiga lokasi pembuatan kosmetik ilegal, pihaknya masih akan melakukan penyisiran lebih lanjut. Terutama beberapa kawasan di sekitar Kota Depok dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. ’’Kami akan bekuk yang menyimpan, menjual dan memproduksi ke kantor dan jalani pemeriksaan,’’ ujar dia juga.

Berdasarkan keterangan petugas, pemilik usaha melakukan penjualan alat kosmetik ini dengan menggunakan nama PT Kembang Hati. Mereka mengklaim telah melakukan uji klinis di Laboratorium Universitas Indonesia dan Laboratorium Sucofindo dengan nomor registrasi 14365/DBBPAB dan 14366/DBBPAB. ’’Padahal produk itu mengandung bahan merkuri,’’ tandasnya.

Sedangkan operasi di sebuah rumah di Jalan Urea, diduga bocor. Karena rumah mewah yang dijadikan lokasi penyimpanan kosmetik tidak berizin itu digembok pemiliknya. Alhasil, petugas tidak mendapatkan satupun barang bukti. ’’Padahal tadi pagi sampai siang sempat ada aktivitas di sana,’’ terang Wati, warga RT 04/05, Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.

DEPOK - Sebuah rumah di Jalan Jangkar, Beji, Kota Depok yang dijadikan lokasi pembuatan kosmetik ilegal digerebek petugas gabungan, Rabu (28/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News