BPOM Janji Usut Tuntas Pengedar PCC

BPOM Janji Usut Tuntas Pengedar PCC
Seorang korban PCC terpaksa diikat karena mengamuk di RSJ Kendari. Foto: LM Syuhada/Kendari Pos

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak cepat menelusuri fenomena beredarnya tablet PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) yang telah mengakibatkan 68 remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami perilaku seperti orang sakit jiwa. Bahkan seorang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, pihaknya bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terus menelusuri kasus yang ada sampai tuntas dengan mengungkap seluruh pelaku peredaran obat ilegal beserta jaringannya.

"BPOM berperan aktif dalam melakukan penelusuran, memberikan bantuan ahli, serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut. Tidak hanya di Kendari, Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia juga bergerak serentak mengawasi kemungkinan adanya peredaran tablet PCC atau obat ilegal lainnya di wilayah masing-masing," ujar Penny di Jakarta, Senin (18/9).

Agar kasus penyalahgunaan obat tidak berulang, Penny menilai maka perlu efek jera terkait sanksi pidana terhadap oknum pelaku.

Tentunya dalam hal ini BPOM sangat membutuhkan payung hukum berupa undang-undang pengawasan obat.

"BPOM juga terus memantau dan menindaklanjuti pemberitaan terkait peredaran tablet PCC. Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat," ucapnya.

Masyarakat kata Penny, penting memastikan membeli obat hanya di sarana resmi. Seperti apotek, puskesmas dan rumah sakit. Selain itu juga penting memastikan obat yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM.(gir/jpnn)


BPOM bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terus menelusuri kasus PPC sampai tuntas.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News