BPOM Rilis Larangan Terkait Susu Kental Manis, Begini Isinya

BPOM Rilis Larangan Terkait Susu Kental Manis, Begini Isinya
BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Setelah ramai diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang cukup alot mengenai label dan iklan susu kental manis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental Manis dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, surat edaran tertanggal 22 Mei 2018 tersebut diterbitkan dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan memadai.

Ada dua poin penting dalam surat edaran tersebut; Pertama, mengenai label dan iklan produk agar memperhatikan larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun, larangan menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis disertakan dengan produk susu lain sebagai menambah atau pelengkap gizi.

"Juga larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, dan larangan ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak," kata Penny, Kamis (31/5)

Kedua, baik produsen, importir maupun distributor produk susu kental manis harus menyesuaikan dengan Surat Edaran paling lama 6 bulan sejak ditetapkan.

Seperti diketahui, keberadaan iklan susu kental manis yang memvisualisasikan bahwa susu kental manis sebagai minuman bergizi telah memicu kontroversi di berbagi kalangan.

Banyak pihak menyatakan bahwa susu kental manis bukanlah susu melainkan sirup rasa susu yang kandungan gulanya hampir 50%.

Tidak hanya itu, akibat salah persepsi di masyarakat terkait penggunaan susu kental manis sebagai minuman telah mengakibatkan beberapa balita mengalami kekurangan gizi bahkan kematian.

BPOM akhirnya menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental Manis dan Analognya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News