BPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:56 WIB
Kostemik yang disita akan dibawa ke BPOM, dengan dikemas ratusan dus. Nantinya, ujar Erwin, pemilik toko yang kedapatan menjual barang tanpa izin edar akan dipanggil untuk diberikan sanksi. "Sanksinya mulai dari denda sampai kurungan penjara, nanti akan diurus dan dipanggil langsung selanjutnya," pungkas Erwin.
Salah seorang pedagang kosmetik yang berjualan di lantai dasar mal tersebut, Nurul Yulia (25) menyatakan, pihaknya tidak mengetahui asal muasal semua kosmetik yang dijualnya. "Mayoritas suplyer datang menawarkan langsung ke toko kami. Tapi kalau asli atau tidaknya, suplyer kan tidak mungkin memberi tahu kalau ini adalah produk palsu," tuturnya.
Nurul mengaku, baru tahu kosmetik yang dijualnya tersebut palsu atau tidak memiliki izin setelah dilakukan razia. Sebab, katanya selama ini para pelanggannya tidak pernah komplain atau mengeluhkan adanya efek samping dari kosmetik tak berizin tersebut.
"Enggak ada komplain, malah pelanggan saya bertambah. Kalau ada masalah, pasti para pelanggan memiliki keluhan atau efek samping penyakit kulit dong, ini enggak ada kok," pungkasnya. (pramita/made)
CILEDUG--Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Kamis (21/2) menggelar sidak kosmetik berbahaya yang masih beredar di masyarakat. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan