BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Ilegal
Lebih lanjut Abdul menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut, bahkan investigasi di lapangan gencar dilakukan secara berkala untuk mencari sumber distributor berasal.
"Kami terus selidiki pemilik outlet atau toko dari mana mereka mendapatkan produk ilegal tersebut," ungkapnya.
Menurut Abdul, untuk pemilik toko atau penjual memang hanya diberikan sanksi administrasi, peringatan keras dan membuat pernyataan untuk tidak menjual dan mengedarkan barang ilegal kembali.
"Kebetulan 84 tempat ini bukan pemain lama melainkan distributor baru (orang-orang baru, red) dan hanya pengedar bukan memproduksi, walau demikian bila nanti kami tangkap lagi kemungkinan bisa dipidanakan," tandasnya.
Abdul menerangkan, hasil sitaan produk berbagai jenis ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan karena terbukti mengandung bahan berbahaya terutama bila dikonsumsi oleh manusia. (arh/dil/jpnn)
BANDUNG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 29.938 jenis kosmetik dan obat tradisional ilegal berbagai merk. Sebanyak 1.269
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti