BPOM tak Larang Plastik Daur Ulang untuk Kemasan Pangan
jpnn.com, JAKARTA - Sampah plastik kemasan pascakonsumsi hingga kini masih menjadi permasalahan rumit di Indonesia.
Ketua Asosiasi Daur Ulang Indonesia (ADUPI) Cristine Halim, kondisi tersebut akibat pengelolaan sampah yang buruk dan kesadaran untuk pemilahan sampah yang harus sosialisasikan ke masyarakat.
Dijelaskan Christine, di luar negeri sampah plastik memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena bisa langsung di daur ulang. Sampah telah dipisah sejak dari rumah, jadi tidak ada biaya untuk pemilahan.
“Di sini kita harus mengeluarkan biaya untuk pemisahan, yang umumnya dilakukan pemulung. Di Eropa, industri daur ulang sudah sangat maju. Bahkan kini ada teknologi yang bisa mengembalikan plastik daur ulang hingga menyerupai produk asalnya,” ujarnya, Selasa (14/5).
Senada dengan Christine, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio yang juga anggota Dewan Sampah mengatakan persoalan dasar di Indonesia adalah tempat pembuangan sampah (TPS), serta pemilahan sampah yang belum menjadi budaya di rumah tangga.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Lebih Enak jadi PPPK
“Padahal sampah memiliki nilai ekonomi, baik diolah menjadi energi, atau di daur ulang seperti sampah plastik," ujar Agus
Daur ulang sampah merupakan jawaban untuk mengatasi persoalan sampah plastik. Prof. Ahmad Sulaeman Ahli Keamanan Pangan IPB, mengatakan pendauran ulang plastik akan mengurangi sampah plastik di lingkungan luar biasa besarnya.
BPOM tidak melarang plastic daur ulang untuk kemasan pangan, yang penting kemasan harus melindungi sehingga tidak boleh muncul masalah dari kemasan.
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK