BPOM tak Larang Plastik Daur Ulang untuk Kemasan Pangan

BPOM tak Larang Plastik Daur Ulang untuk Kemasan Pangan
Pekerja sedang memilah sampah plastik berupa botol bekas. FOTO : Jawa Pos

Sekarang para aktivis lingkungan sedang mengupayakan plastik daur ulang digunakan sebagai kemasan olahan pangan juga. Bahkan di Uni Eropa 25-35 persen plastik daur ulang digunakan untuk kemasan olahan pangan.

"Di Indonesia salah satu contohnya adalah air minum kemasan yang telah menggunakan 25 persen plastik daur ulang,” cetusnya.

Terkait keamanan kemasan plastik, Plt. Deputi Kemanan Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Sihombing menegaskan pada intinya kemasan harusnya melindungi sehingga tidak boleh muncul masalah dari kemasan.

Di Indonesia ketentuannya kemasan yang digunakan harus memenuhi persyaratan tidak boleh melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.

Peraturan BPOM dikatakan Tetty membolehkan penggunakan kemasan daur ulang. Ketentuannya harus memenuhi persayaratan, tidak melepaskan cemaran yang bisa merugikan kesehatan masyarakat. Food grade tadi menjadi stardar kemasan yang digunakan.

“Di BPOM Peraturan kemasan secara menyeluruh terdapat di salah satu pasal, yaitu pasal 10 terkait Daur ulang. Artinya semua kemasan plastik yang daur ulang sudah harus sesuai standar BPOM. Kami dalam proses memberikan izin edar pada produk pangan salah satu yang BPOM evaluasi adalah adalah kemasannya,“ ujar Tetty lagi

Kewajiban untuk menggunakan bagian dari recycle bahan memang belum diatur di Inndonesia. Akan tetapi BPOM mengidentifikasi ada yang sudah menggunakan recycle plastik 100 persen.

Di Uni Eropa penggunaan plastik daur ulang 100 persen dikaitkan dengan lingkungan. Namun demikian dia tetap harus harus tunduk pada persyaraatn keamanan pangan untuk kemasan. (esy/jpnn)

BPOM tidak melarang plastic daur ulang untuk kemasan pangan, yang penting kemasan harus melindungi sehingga tidak boleh muncul masalah dari kemasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News