BPOM: Urus Izin Edar Obat Cukup 3 Hari
Kamis, 19 Desember 2019 – 15:43 WIB
Pada periode sama Badan POM telah memberikan sertifikat CPKB kepada 179 UMKM Kosmetik.
Untuk penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, Badan POM telah melakukan pendampingan kepada 103 UMKM Obat Tradisional. Pada periode yang sama pula, Badan POM telah memberikan sertifikat CPOTB kepada 204 UMKM.
Sementara itu, pendampingan penerapan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam rangka pemenuhan persyaratan registrasi sejak 2016 hingga 2019 telah dilakukan Badan POM di 484 sarana UMKM pangan.
Hingga 2019, Badan POM telah menerbitkan 1.544 nomor izin edar (NIE) pangan olahan produk UMKM. (esy/jpnn)
Urus izin edar obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk ekspor hanya 3 hari kerja dari semula 30 hari kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek