Braak! Mobil Tabrak Pesepeda, Sopir Melarikan Diri, Pelaku Ternyata
Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:14 WIB
"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ucapnya.
Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan Pasal 312 tentang Tabrak Lari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda setelah videonya yang terekam melalui CCTV menyebar dengan cepat di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Longsor Terjang Jalan Poros Maros-Bone Tompo Ladang, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara