BRI Bobol, Rp30 M Raib
Jumat, 28 Januari 2011 – 10:18 WIB
“Karena ini kasus pencucian uang, maka saya tidak diperbolehkan member keterangan. Itu sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 Pasal 11 tentang Pencucian Uang,” kelit Wahyu.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Muhammad Nur Samsul yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, sore kemarin, mengakui sudah ditetapkan tiga tersangka. Jumlah tersangka, imbuhnya, masih bisa bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan.(fajar)
MAKASSAR – Praktik pembobolan bank yang diduga dilakukan oleh orang dalam kembali terjadi. Kali ini menimpa BRI Cabang Panakkukang, Makassar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara