BRI Bobol, Rp30 M Raib

BRI Bobol, Rp30 M Raib
BRI Bobol, Rp30 M Raib
“Karena ini kasus pencucian uang, maka saya tidak diperbolehkan member keterangan. Itu sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 Pasal 11 tentang Pencucian Uang,” kelit Wahyu.

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Muhammad Nur Samsul yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, sore kemarin, mengakui sudah ditetapkan tiga tersangka. Jumlah tersangka, imbuhnya, masih bisa bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan.(fajar)


MAKASSAR – Praktik pembobolan bank yang diduga dilakukan oleh orang dalam kembali terjadi. Kali ini menimpa BRI Cabang Panakkukang, Makassar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News