Brian Matthew : UU Kesehatan Mengembalikan Hak Negara dalam Dunia Medis Tanah Air

Brian Matthew : UU Kesehatan Mengembalikan Hak Negara dalam Dunia Medis Tanah Air
Wakil Rektor II UTA’45 Jakarta Brian Matthew Darsono dalam diskusi kebangsaan bersama Prof Siti Fadilah Supari, Prof Yudhie Haryono dkk di Kantor Forum Negarawan, belum lama ini. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Brian Matthew Darsono mengatakan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) yang disahkan DPR pada Selasa (11/7) lalu telah mengembalikan hak negara dalam dunia medis tanah air.

“UU Kesehatan ini hanya mengembalikan kepada apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat," ujar Brian Matthew melalui keterangan yang diterima, Sabtu (5/8).

Menurut Brian Matthew, keradaan UU Kesehatan yang baru disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani itu justru seharusnya dilakukan 20 tahun silam.

"Jadi, seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi, seperti halnya tetangga kita, yakni Malaysia, Singapura, bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka. Sementara Indonesia tertinggal sangat jauh,” tegas Brian Matthew.

Brian Matthew mempertanyakan kenapa bisa terjadi adanya kekurangan dokter di wilayah terpencil dan juga terluar maupun kesulitan tenaga kesehatan di wilayah-wilayah yang bukan di kota.

“Nah, itu menjadi suatu hambatan sendiri. Seharusnya kalau Nngara memiliki kemampuan, memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia, maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap setiap kekurangan di wilayah-wilayah tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan kesehatan menjadi satu hal yang inti dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Brian Matthew mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintahan Jokowi yang mengembalikan kepada UU Kesehatan yang seharusnya dijalankan.

Wakil Rektor II UTA'45 Brian Matthew Darsono menyebut UU Kesehatan yang baru disahkan DPR telah mengembalikan hak negara dalam dunia medis tanah air

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News