Brian Matthew : UU Kesehatan Mengembalikan Hak Negara dalam Dunia Medis Tanah Air
“Butuh titik mulai untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan (UU Kesehatan) ini sebagai langkah perbaikan,” kata Brian Matthew lagi.
Untuk diketahui, hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini.
Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi.
UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.
UU Kesehatan diketahui bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Tujuannya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia. (mar1/jpnn)
Wakil Rektor II UTA'45 Brian Matthew Darsono menyebut UU Kesehatan yang baru disahkan DPR telah mengembalikan hak negara dalam dunia medis tanah air
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Simposium Jantung & Orthopedi Siloam Hospitals Jadi Momentum Bertukar Ilmu
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif