Brian Matthew : UU Kesehatan Mengembalikan Hak Negara dalam Dunia Medis Tanah Air

“Butuh titik mulai untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan (UU Kesehatan) ini sebagai langkah perbaikan,” kata Brian Matthew lagi.
Untuk diketahui, hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini.
Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi.
UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.
UU Kesehatan diketahui bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Tujuannya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia. (mar1/jpnn)
Wakil Rektor II UTA'45 Brian Matthew Darsono menyebut UU Kesehatan yang baru disahkan DPR telah mengembalikan hak negara dalam dunia medis tanah air
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Bantu Masyarakat, Mahasiswa UTA '45 Bagikan 500 Paket Sembako di Sunter
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB