Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD
jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Kesehatan agar menempuh jalur yang disediakan konstitusi.
Menurut Mahfud, bagi yang tidak menerima dengan penetapan omnibus law UU Kesehatan dapat menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).
Dia menyebut dalam tiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju.
Akan tetapi, bila itu sudah disahkan maka UU tersebut menjadi sah. Namun, tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur jika ada yang keberatan, yakni melalui MK.
"Bukan hanya undang-undang Kesehatan, undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ucap mantan ketua MK itu.
Mahfud mengatakan jika sudah selesai ditetapkan menjadi undang-undang, maka ketentuan itu harus dilaksanakan secara konstitusional.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.
Menko Polhukam Mahfud MD memberi saran begini kepada siapa pun yang keberatan dengan UU Kesehatan. Begini sarannya.
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya