Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa Ini Divonis Sesuai Tuntutan JPU

Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa Ini Divonis Sesuai Tuntutan JPU
Sidang pembacaan putusan terhadap Brigadir Abdul Malik, terdakwa penembak mahasiswa Kendari, Sulawesi Tenggara, La Randy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung secara telekonferensi, Selasa (1/12/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan Majelis Hakim.

Randy merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kantor DPRD Provinsi Sultra pada 26 September 2019.

Randy diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM. Selain Randy. Polda juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) D-3 Jurusan Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018.

Selain Randy, perbuatan pelaku juga mengakibatkan seorang ibu hamil terluka saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK tahun 2019.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa AM tidak menghadiri apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi sehingga tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api.(antara/jpnn)

Brigadir Abdul Malik, terdakwa penembak La Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News