Brigadir AD Dipecat dari Polri, Begini Dosanya

Brigadir AD Dipecat dari Polri, Begini Dosanya
Ilustrasi oknum polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

"Apabila melanggar hukum seharusnya malu, karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur AKBP Dwi.

Dwi menjelaskan bahwa selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disiplin.

Rinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.

Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.

Dia pun berkomitmen menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Sejak awal saya menjabat, saya tidak akan mentoleransi bagi anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana," kata Dwi.

Brigadir AD diberhentikan tidak terhormat karena terlibat dalam kasus narkoba.

Hingga saat ini dia masih menjalani hukuman hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo.(ant/jpnn.com)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut Brigadir AD dipecat dari Polri karena melakukan pelanggaran berat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News