Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng

Selain itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk keperluan autopsi pada Kamis (6/3).
"Saat ini, terlapor Brigadir AK sudah diamankan untuk diperiksa oleh Propam Polda Jateng," ujar Kombes Artanto.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng diduga membunuh bayi yang masih berusia dua bulan dengan cara mencekik.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban berinisial DJP (24), yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(wsn/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi berinisial Brigadir AK yang diduga pembunuh bayi usia 2 bulan diperiksa Propam Polda Jateng. Begini kejadiannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang