Brigadir D sudah Diberi Kesempatan, Tetapi tak Berubah, Kapolres Bertindak, Langsung Dipecat

Brigadir D sudah Diberi Kesempatan, Tetapi tak Berubah, Kapolres Bertindak, Langsung Dipecat
Upacara pemecatan Brigadir D dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK di halaman Polres setempat, Senin (12/10). Foto: antaranews.com

Lanjut Kapolres, berbagai langkah dan upaya dari Biro SDM dalam pembinaan karier telah dilakukan, baik langkah-langkah preventif maupun langkah yang lain seperti sirkulasi mutasi untuk menghindari kejenuhan anggota itu sendiri.

"Saya minta kata jenuh itu berangkat dari diri sendiri, 19 tahun saya tugas di Brimob. Saya tidak pernah merasa bosan karena saya menikmati dan berupaya berbuat yang terbaik untuk institusi maupun satuan. Hidup kadangkala tidak sesuai dengan harapan, harapan dan kenyataan kadangkala tidak sesuai," ujarnya.

"Cukup sekali ini dan terakhir, tidak ada lagi upacara PTDH terhadap personel Polres Lombok Tengah," pungkasnya.

BACA JUGA: Tergiur Lihat Mbak UT Sang Guru Honorer, Handoko Susun Rencana, Lalu Menyelinap Masuk Kamar Korban

Personel D terakhir kali bertugas sebagai Anggota Bamin SPKT I Polres Lombok Tengah tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(antara/jpnn)

Seorang oknum anggota Polres Lombok Tengah berinisial Brigadir D dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News