Brigadir Ini Terancam Miskin, Kombes Hendy Kenakan Pasal TPPU, Kasusnya Ilegal

Brigadir Ini Terancam Miskin, Kombes Hendy Kenakan Pasal TPPU, Kasusnya Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers Brigadir Polisi Satu (Briptu) Hasbudi (HSB) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto: Ditkrimsus Polda Kaltara

jpnn.com, KALTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Hasbudi (HSB) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Hasbudi sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal.

"Telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum, sehingga menetapkan HSB dan A (Adi) sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/7).

Briptu Hasbudi merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara.

Sementara Adi alias Muliadi, merupakan rekan Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas ilegal dan bisnis perdagangan ilegal.

Perwira menengah Polri itu menerangkan pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara.

"Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," tutur Hendy.

Dalam kasus penambangan ilegal, Polda Kaltara juga menetapkan sepuluh tersangka baru.

Brigadir Polisi Satu Hasbudi merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News