Brigadir Ini Terancam Miskin, Kombes Hendy Kenakan Pasal TPPU, Kasusnya Ilegal

Brigadir Ini Terancam Miskin, Kombes Hendy Kenakan Pasal TPPU, Kasusnya Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers Brigadir Polisi Satu (Briptu) Hasbudi (HSB) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto: Ditkrimsus Polda Kaltara

Mereka ialah MM (penambang), KH (penambang dan pengolah), RS (penambang), AW (pengangkut), dan IH (pengolah).

Selain itu, BH (penambang), RR (pengolah), MN (pengolah), NA (pengolah), dan PA (pengolah).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas hingga dua truk yang.

Hasbudi dan Adi dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.

Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan sepuluh tersangka baru dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf C dan G Jo Pasal 104 Jo Pasal 105 UU RI No 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar

Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti.

Brigadir Polisi Satu Hasbudi merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News