Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin

Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin
AKP Irfan Widyanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10), dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

“Itu (surat perintah, red) yang penting, penting sekali,” kata jaksa.

Namun, AKP Irfan mengaku tidak memiliki kewenangan soal surat perintah itu.

“Itu (surat perintah) kewenangan Kanit saya,” dalih AKP Irfan.

JPU kembali bertanya apakah ada surat perintah yang diterbitkan belakangan setelah AKP Irfan mengambil DVR CCTV.

“Adakah surat perintah? Ada (atau) tidak?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Irfan.

“Sampai hari ini ada surat perintah?” tanya jaksa.

“Tidak ada. Biasanya surat administrasi,” kata Irfan.

Jaksa penuntut umum atau JPU mencecar AKP Irfan Widyanto soal surat perintah atau sprin yang berisi penugasan tentang pengambilan rekaman CCTV Kompleks Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News