Brigadir J Terima Ancaman Pembunuhan Seminggu Sebelum Tewas? Begini Kata Pakar
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengomentari pernyataan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak soal sang kekasih yang mendapat ancaman pembunuhan seminggu sebelum tewas.
Saiful mengatakan pengakuan pacar Brigadir J itu harus didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Kalau memang benar ada ancaman berarti sangat kuat ada upaya yang sistematis untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J," kata pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu kepada JPNN.com, Selasa (26/7).
Menurut Saiful, informasi dari Vera itu bisa menjadi petunjuk bagi polisi guna mengungkap kemungkinan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kalau pembunuhan berencana maka publik berpikir siapa yang mau membunuh polisi? Masyarakat biasa mana mungkin berani membunuh polisi, pasti kalau bukan sesama aparat, bisa jadi ada oknum-oknun yang memiliki dendam dengan Brigadir J," ujar Saiful.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan.
Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Direktur PRPHKI Saiful Anam mengomentari pernyataan Vera Simanjuntak soal mendiang Brigadir J yang mendapat ancaman seminggu sebelum tewas ditembak.
- Keluarga Thom Haye Terima Ancaman Pembunuhan, Persib Bandung Bereaksi Tegas
- Geram, Umuh Muchtar Siap Cari Pelaku Teror Pembunuhan Keluarga Thom Haye
- GMNI: Kongres Hanya Digelar di Gedung Merdeka, Selain Itu Ilegal
- Analis Kebijakan Sarankan Empat Langkah Strategis untuk Reformasi Polri
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
JPNN.com




