Brigadir SS dan Bripda AL Sudah Merusak Citra Polri, Tak Ada Ampun

jpnn.com, SUKABUMI - Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin memecat dua anak buahnya, Brigadir SS dan Bripda AL yang bertugas di Satuan Samapta.
Zainal mengatakan pemecatan terhadap dua anggotanya tersebut berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor: Kep/193/II/2022 atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.
Keduanya harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota Polri karena telah berulang kali melanggar kode etik dan disiplin.
Bahkan, peringatan keras pun tidak digubris sehingga langkah tegas pun harus dilakukan dengan cara dipecat.
Brigadir SS dan Bripda AL terlibat kasus kriminal serta melanggar disiplin secara berulang kali.
"Salah satu dari dua anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus kriminal," kata AKBP Zainal Abidin, Selasa.
Satu dari dua mantan anggota Polri tersebut telah mencoreng nama baik Polri karena terlibat kasus pidana.
Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melanggar aturan sebagai anggota Polri.
Ini kesalahan yang dibuat Brigadir SS dan Bripda AL sampai dipecat sebagai anggota Polri.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar