Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang

Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
Ilustrasi mahasiswa korban pemerkosaan. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Brigadir TO, segera masuk persidangan.

Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana mengatakan penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kebutuhan registrasi di pengadilan menyusul langkah penyidik kepolisian yang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (14/3).

"Iya, Kamis (14/3) kemarin, tahap duanya di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat ini sidangnya, untuk kebutuhan itu sedang disiapkan surat dakwaan," kata Riana.

Terkait dengan keberadaan Brigadir TO, dia memastikan penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.

Penahanan tersebut berada di bawah pengawasan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengingat Brigadir TO adalah anggota Polri yang berperkara.

"Penahanan lanjut di Rutan Polda NTB," ujarnya.

Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.

Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News