Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Alasan Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Ferdinand
jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat laporan masyarakat terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang diduga melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Sebab, kasus yang berawal dari cuitan Ferdinand pada akunnya di Twitter itu bisa berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Menurut Ramadhan, SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022.
Adapun yang melaporkan Ferdinand adalah Ketua Umum KNPI Haris Pratama.
Dalam laporan itu, Ferdinand diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Pelapor berinisal HP, yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," beber Brigjen Ahmad.
Jenderal bintang satu ini menuturkan dalam pelaporan, Haris Pratama menyertakan barang bukti berupa bukti unggahan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.
Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan alasan polisi langsung memproses laporan terhadap Ferdinand
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper