Brigjen Andi Rian Beber Fakta di Balik Pelarian Buronan Adelin Lis, Ternyata..

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan data palsu yang digunakan burononan Adelin Lis untuk membuat paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Paspor tersebut selama bertahun-tahun digunakan sebagai pelarian dan menghindari kejaran petugas hukum.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan para pihak didapati dua tindak pidana baru yang dilakukan Adelin Lis selama buron.
“Pertama menggunakan dokumen perjalanan (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan,” ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Tindak pidana kedua yakni memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor.
“Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum itu secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c),” ujar Andi Rian.
Namun, untuk penanganan kasusnya tak akan ditangani Bareskrim melainkan pihak Ditjen Imigrasi.
“Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali,” kata Andi Rian
Penyidik Bareskrim telah mengusut kasus data palsu yang digunakan Adelin Lis selama menjadi buronan.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini