Brigjen Andi Sebut Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Brigjen Andi Sebut Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus ini menjadi polemik sebab status Habib Rizieq yang saat itu sempat dirawat di RS Ummi dinilai tidak transparan apakah dia positif Covid-19 atau tidak.

Buntutnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas Covid-19.

Saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan berstatus penyidikan.

Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

BACA JUGA: Jasad Febrianto Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan, Kondisi PNS Itu Mengenaskan

Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim Polri menegaskan Habib Rizieq Shihab berpotensi kembali menjadi tersangka. Kali ini untuk kasus hasil swab test yang dilakukan RS Ummi Bogor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News