7 Permohonan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Simak Kalimat Terakhir

7 Permohonan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Simak Kalimat Terakhir
Suasana kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat digelarnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan Kamil Pasha dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya itu menyampaikan keberatan atas status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada Pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," Muhammad Kamil Pasha membacakan permohonan Habib Rizieq.

Dalam petitumnya, Rizieq Shihab menyatakan bahwa SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dengan demikian, penetapan status tersangka pada Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

Oleh karena itu, kubu Rizieq Shihab meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan poin-poin permohonan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News