Brigjen Awi Menjelaskan soal Perintah Jenderal Idham Azis

Brigjen Awi Menjelaskan soal Perintah Jenderal Idham Azis
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.

Surat telegram itu ditujukan kepada jajaran kepolisian di daerah agar tidak ragu dalam mengambil tindakan menghadapi unjuk rasa buruh yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10) malam.

"Di dalam telegram itu adalah arahan sehingga wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambunya jelas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (6/10).

Brigjen Awi mengatakan telegram itu secara jelas memberi arahan agar personel kepolisian dapat melakukan tindakan pencegahan unjuk rasa dalam kondisi mewabahnya COVID-19 dengan deteksi dini.

Awi Setiyono menekankan terdapat perintah juga agar polda-polda membuat rencana pengamanan sesuai Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis, apabila terjadi unjuk rasa.

"Jadi kami tetap melakukan pelayanan walaupun di atas disampaikan kami tidak melayani perizinan terkait demo," tutur dia.

Adapun telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis itu mendapat sorotan lantaran mengarahkan jajaran agar secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.

Walaupun arahan untuk mencegah, meredam, dan mengalihkan unjuk rasa kelompok buruh itu untuk kepentingan pencegahan penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Brigjen Awi Setiyono menjelaskan soal Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis terkait tindakan menghadapi unjuk rasa buruh menolak RUU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News