Prof Sigit Menilai UU Cipta Kerja Berbahaya

Prof Sigit Menilai UU Cipta Kerja Berbahaya
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Sigit Riyanto menilai UU Cipta Kerja berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.

"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto dalam konferensi pers daring, Selasa (6/10).

Sigit Riyanto melanjutkan, "Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara."

Prof Sigit menilai UU Cipta Kerja itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.

Menurutnya, UU itu pada saat yang sama justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Penyusunan undang-undang, menurut Sigit Riyanto, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Namun, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, lanjut dia, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.

Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto menilai UU Cipta Kerja berbahaya, simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News