6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK
jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai sorotan luas dari masyarakat.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, polemik muncul lantaran diduga ada pihak yang sengaja menyebar hoaks yang beredar melalui medsos mengenai sejumlah ketentuan di UU Cipta Kerja.
Pertama, beredar di medsos yang menyebut UU Cipta Kerja telah meniadakan pesangon untuk buruh.
Politikus asal Lampung itu menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap mencantumkan aturan tentang pesangon dan upah minimum provinsi (UMP).
Kedua, beredar kabar UU Cipta Kerja meniadakan status karyawan tetap.
Azis Syamsuddin memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.
"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan," ungkap mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, Selasa (6/10).
Ketiga, disebut-sebut UU Cipta Kerja mengatur mengenai soal karyawan berstatus tenaga kerja harian.
Berikut ini sejumlah hal di UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan buruh, termasuk soal PHK dan pesangon.
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional