6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK

6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK
Buruh pabrik membuat masker. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai sorotan luas dari masyarakat.

Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, polemik muncul lantaran diduga ada pihak yang sengaja menyebar hoaks yang beredar melalui medsos mengenai sejumlah ketentuan di UU Cipta Kerja.

Pertama, beredar di medsos yang menyebut UU Cipta Kerja telah meniadakan pesangon untuk buruh.

Politikus asal Lampung itu menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap mencantumkan aturan tentang pesangon dan upah minimum provinsi (UMP).

Kedua, beredar kabar UU Cipta Kerja meniadakan status karyawan tetap.

Azis Syamsuddin memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan," ungkap mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, Selasa (6/10).

Ketiga, disebut-sebut UU Cipta Kerja mengatur mengenai soal karyawan berstatus tenaga kerja harian.

Berikut ini sejumlah hal di UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan buruh, termasuk soal PHK dan pesangon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News