6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai sorotan luas dari masyarakat.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, polemik muncul lantaran diduga ada pihak yang sengaja menyebar hoaks yang beredar melalui medsos mengenai sejumlah ketentuan di UU Cipta Kerja.
Pertama, beredar di medsos yang menyebut UU Cipta Kerja telah meniadakan pesangon untuk buruh.
Politikus asal Lampung itu menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap mencantumkan aturan tentang pesangon dan upah minimum provinsi (UMP).
Kedua, beredar kabar UU Cipta Kerja meniadakan status karyawan tetap.
Azis Syamsuddin memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.
"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan," ungkap mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, Selasa (6/10).
Ketiga, disebut-sebut UU Cipta Kerja mengatur mengenai soal karyawan berstatus tenaga kerja harian.
BERITA TERKAIT
- Kemenag Hanya Dapat Formasi 9.464 Guru PPPK, Direktur PAI: Itu pun Khusus Honorer K2, Lainnya Bagaimana?
- Kementerian PUPR Catat hingga Awal Maret PKT Serap 110.544 Tenaga Kerja
- Doni Monardo Usul UU Kekarantinaan Kesehatan Bisa Direvisi
- Ini Komponen Gaji Perdana PPPK, Tunjangan Fungsional Belum Dihitung
- Wali Kota Mengingatkan CPNS Jaga Perilaku dan Cerdas Menggunakan Medsos
- Bisnis Internasional Milik BRI Tetap Moncer di Kala Pandemi