6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK

6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK
Buruh pabrik membuat masker. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

Azis menyatakan bahwa isu soal karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong semata.

Status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," katanya.

Keempat, beredar informasi UU Cipta Kerja membuat pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan pun.

Azis Syamsuddin dengan tegas menyebut kabar itu juga hoaks.

Menurut Azis, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak sebagaimana diatur Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.

"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," tegasnya.

Kelima, Azis juga membantah kabar UU Cipta Kerja meniadakan jaminan sosial dan kesejahteraan buruh.

Berikut ini sejumlah hal di UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan buruh, termasuk soal PHK dan pesangon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News