6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK

6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK
Buruh pabrik membuat masker. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

"Jaminan sosial masih ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 (tentang Sistem Jaminan Nasional)," imbuhnya.

Keenam, hal lain yang jadi hoaks ialah UU Cipta Kerja disebut meniadakan pesangon bagi ahli waris pekerja yang meninggal.

"Ahli waris tetap dapat pesangon dan tercantum dalam Bab IV Pasal 61," ujar Azis.

Legislator Golkar itu menduga hoaks tentang UU Cipataker yang disebarkan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan cross check terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar," kata Azis.

Azis mengharapkan langkah itu menghindarkanpublik dari pengaruh hoaks.

"Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," sambungnya.

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap pembuat dan penyebar hoaks tersebut, sekaligus membuka motifnya.

Berikut ini sejumlah hal di UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan buruh, termasuk soal PHK dan pesangon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News