Prof Sigit Menilai UU Cipta Kerja Berbahaya
Rabu, 07 Oktober 2020 – 06:54 WIB

Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN.
Dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto menilai UU Cipta Kerja berbahaya, simak penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan