Brigjen Awi Tantang Pihak yang Keberatan dengan Penangkapan Ustaz Maaher
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan penangkapan Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur.
Ustaz Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).
Penegasakan itu disampaikan Brigjen Awi menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut penangkapan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher ada kejanggalan dan diskriminasi.
Brigjen Awi justru menantang pihak yang berkeberatan dengan penangkapan Ustaz Maaher untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.
Awi menambahkan, proses penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.
"Enggak ada (perlawanan)," pungkas Brigjen Awi.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjawab tuduhan diskriminasi atas penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher.
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi