Brigjen Awi Tantang Pihak yang Keberatan dengan Penangkapan Ustaz Maaher

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan penangkapan Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur.
Ustaz Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).
Penegasakan itu disampaikan Brigjen Awi menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut penangkapan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher ada kejanggalan dan diskriminasi.
Brigjen Awi justru menantang pihak yang berkeberatan dengan penangkapan Ustaz Maaher untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.
Awi menambahkan, proses penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.
"Enggak ada (perlawanan)," pungkas Brigjen Awi.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjawab tuduhan diskriminasi atas penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher.
- Bareskrim Minta Rocky Gerung Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka
- Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
- Simak, 3 Pernyataan Rocky yang Membuatnya Dilaporkan ke Bareskrim
- Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini
- Peringatkan Rocky Gerung soal Ucapan Presiden Jokowi Tolol, PDIP: Minta Maaf!