Brigjen Ghiri Ungkap Peredaran Narkoba 3,6 Kg di Sulsel, HT Terlibat
Rabu, 23 Maret 2022 – 12:27 WIB
Selanjutnya, tim gabungan membawa tersangka ke rumah RS dan menangkapnya. Penggeledahan di lokasi itu melibatkan anjing pelacak K9 untuk menemukan barang bukti itu.
"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik itu berisi narkoba jenis sabu-sabu, lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap," ucap Joni.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/fat/jpnn)
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya ungkap peredaran 3,6 kg sabu-sabu yang melibatkan HT dan kawan-kawan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran