Brigjen Hendra Lakukan Perintah Ferdy Sambo soal CCTV, tetapi Tak Tahu Isinya

Brigjen Hendra Lakukan Perintah Ferdy Sambo soal CCTV, tetapi Tak Tahu Isinya
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Hendra merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada persidangan itu, AKBP Aditya dalam kesaksiannya menyatakan data digital video recorder (DVR) dari CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang disita di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) telah hilang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim itu mendatangi langsung pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga untuk mengecek DVR CCTV pada 9 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

Saat itu, AKBP Aditya bertemu dengan satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang bernama Marzuki.

Pada pertemuan itu, Marzuki menunjukkan dus bekas kemasan DVR CCTV di pos satpam. 

"Pak Marzuki menunjukkan ini dus (DVR CCTV) yang diambil, ini dus yang baru (diganti)," kata Aditya di kursi saksi.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria mengaku tak pernah menonton dan menyalin rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News