Brigjen Idris Kadir: BNN Menolak Wacana Melegalkan Ganja di Indonesia

Brigjen Idris Kadir: BNN Menolak Wacana Melegalkan Ganja di Indonesia
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Idris Kadir saat pertemuan dengan wartawan di Surabaya, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir menolak gagasan melegalkan ganja di Indonesia.

"Ganja muncul polemik sehingga dilegalkan. Kami penegak hukum mempunyai kendala. Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," katanya di Surabaya, Senin (21/12).

Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Menurut Idris, sejumlah negara memang telah melegalkan ganja.

Sementara di Indonesia, gagasan melegalkan ganja mencuat ketika salah seorang politikus asal Aceh mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor.

"Tetapi BNN menyatakan narkotika tetap tidak dibenarkan. Terlebih ganja yang bersumber dari Indonesia seperti Aceh itu ganja-nya ketika di laboratorium THC (zat kimia tetrahydrocannabinol) jauh lebih tinggi kualitasnya," ungkap Brigjen Idris.

Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan WHO pada awal 2019, namun hanya bisa digunakan untuk keperluan medis, dan harus ada kontrol secara ketat.

Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis di antaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand.(antara/jpnn)

Wacana melegalkan ganja tetap tidak dibenarkan karena tanaman itu termasuk ke dalam golongan narkotika.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News