Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo

Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo
Ekspose penangkapan barang haram ganja seberat 248,057 kg (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan upaya pengiriman 248,057 kg ganja kering yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi di Bandarlampung, Rabu (10/2)

"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya Brigjen Jafriedi, kemarin.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan tersangka Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung melalui sebuah telepon genggam (handphone).

"Awalnya kami tangkap dua orang kurir, kemudian kami kembangkan dan menangkap napi dari dalam Lapas," jelas dia.

Jafriedi mengatakan, napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja ke Jakarta.

Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganjar kering dari Aceh.

"Sebelumnya ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata Jafriedi.

Brigjen Pol Jafriedi mengungkap sepak terjang Heri Susilo bersama dua tersangka lain Ahmad Salaludin dan Habin Ramdhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News