Brigjen Setyo Budiyanto Pamit Tinggalkan KPK, Sampaikan Permohonan Maaf

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharuskannya meninggalkan jabatan sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Dia mendapat amanah menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai Surat Telegram Nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
"Ini merupakan kesempatan konferensi pers yang terakhir saya selaku Direktur Penyidikan di KPK," kata Brigjen Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).
Kepada para wartawan yang hadir, Setyo meminta maaf jika selama ini kurang detail memberikan informasi terkait penanganan kasus korupsi.
"Permohonan maaf dari saya tentunya dalam pemberian informasi sekali lagi kami tidak bisa membuka seluas-luasnya selebar-lebarnya," ucapnya.
Dia menjelaskan itu dilakukan karena ada beberapa hal yang tetap menjadi bagian tertutup bagi pihak KPK yang tidak bisa dipublikasikan.
Namun dia meyakinkan semuanya akan terungkap dalam proses persidangan.
Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan KPK karena mendapat penugasan baru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono