Brigjen Sugianyar: Jerinx dan Nora Masih Sebagai Sukarelawan Antinarkoba BNNP Bali

Brigjen Sugianyar: Jerinx dan Nora Masih Sebagai Sukarelawan Antinarkoba BNNP Bali
Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tetap menjadi sukarelawan antinarkoba BNNP Bali. Menurut dia, kasus hukum Jerinx SID tidak ada hubungannya dengan penanganan narkoba. 

"Sampai saat ini Jerinx dan Nora (Nora Alexandra, istri Jerinx, red) masih sebagai sukarelawan antinarkoba BNNP Bali. Kasus hukum yang menyangkut Jerinx tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba," kata Brigjen Sugianyar dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (2/12). 

Menurutnya, selama ini Jerinx SID aktif membantu BNNP Bali mengampanyekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power.

Selain itu, katanya, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda antinarkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif mengatasi permasalahan narkotika, termasuk sosok Jerinx ini.

"Kami mengajak seluruh pihak mengampanyekan antinarkoba, termasuk Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Termasuk, Pasal 105 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.

Selain Jerinx, ujar dia, BNNP Bali menggandeng tokoh masyarakat lain dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat. 

Brigjen Sugianyar menegaskan Jerinx SID dan Nora Alexandra masih tetap sebagai sukarelawan antinarkoba BNNP Bali. Kasus hukum yang kini tengah dijalani Jerinx SID tidak ada hubungan dengan penanganan narkoba. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News