Brigjen Tatang Pastikan 3 Prajuritnya Dijerat Pasal Berlapis dan Dipecat dari TNI
Sabtu, 25 Desember 2021 – 21:36 WIB
Tatang juga menyampaikan pihaknya berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya.
"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas dia. (tan/jpnn)
TNI AD memastikan tiga prajuritnya, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, mendapat hukuman yang setimpal. Pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup disiapkan.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Jenazah Letda Oktavianus Dimakamkan di TMP dan Dapat Kenaikan Pangkat
- Zeni