Brigjen Wisnu Ungkap Pengakuan 2 Kurir Ekstasi Seharga Rp 5 Miliar yang Ditangkap di Jambi

jpnn.com, JAMBI - Dua pria kurir ekstasi berinisial FG dan NRP ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada Sabtu (17/9) pagi dengan barang bukti 1.001 butir pil haram senilai Rp 5 miliar.
Kedua pelaku merupakan kurir narkoba jaringan antarprovinsi. Mereka ditangkap saat sedang istirahat di salah satu rumah kosong sebelum bertransaksi dengan pemesannya.
"Sebelum mengantarkan barang haram itu mereka lebih dahulu ditangkap anggota kami tanpa perlawanan," kata Kepala BNN Jambi Brigjen Wisnu Handoko, di Jambi Senin (19/9).
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku dibayar hanya untuk mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di Jambi. Konon, ekstasi tersebut bakal diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penangkapan dua kurir itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi yang akan diantar dua orang tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Kota Jambi.
Informan BNN mengabarkan pelaku membawa ekstasi tersebut menggunakan sarana transportasi darat, yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam.
Setelah melakukan penyelidikan, tim penindakan BNNP Jambi bergerak ke daerah Merlung, Tanjung Jabung Barat guna untuk menangkap kedua tersangka.
Setiba di Meriung, tepatnya di sebuah rumah kosong yang akan menjadi lokasi transaksi, tim BNN hanya menangkap FG dan NRP, sedangkan penerima barang berinisial B melarikan diri.
Brigjen Wisnu Handoko membeberkan pengakuan FG dan NRP, dua kurir ekstasi senilai Rp 5 miliar yang ditangkap di Jambi. Sebegini upah mereka.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol