Brigjen Wisnu Ungkap Pengakuan 2 Kurir Ekstasi Seharga Rp 5 Miliar yang Ditangkap di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Dua pria kurir ekstasi berinisial FG dan NRP ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada Sabtu (17/9) pagi dengan barang bukti 1.001 butir pil haram senilai Rp 5 miliar.
Kedua pelaku merupakan kurir narkoba jaringan antarprovinsi. Mereka ditangkap saat sedang istirahat di salah satu rumah kosong sebelum bertransaksi dengan pemesannya.
"Sebelum mengantarkan barang haram itu mereka lebih dahulu ditangkap anggota kami tanpa perlawanan," kata Kepala BNN Jambi Brigjen Wisnu Handoko, di Jambi Senin (19/9).
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku dibayar hanya untuk mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di Jambi. Konon, ekstasi tersebut bakal diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penangkapan dua kurir itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi yang akan diantar dua orang tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Kota Jambi.
Informan BNN mengabarkan pelaku membawa ekstasi tersebut menggunakan sarana transportasi darat, yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam.
Setelah melakukan penyelidikan, tim penindakan BNNP Jambi bergerak ke daerah Merlung, Tanjung Jabung Barat guna untuk menangkap kedua tersangka.
Setiba di Meriung, tepatnya di sebuah rumah kosong yang akan menjadi lokasi transaksi, tim BNN hanya menangkap FG dan NRP, sedangkan penerima barang berinisial B melarikan diri.
Brigjen Wisnu Handoko membeberkan pengakuan FG dan NRP, dua kurir ekstasi senilai Rp 5 miliar yang ditangkap di Jambi. Sebegini upah mereka.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido