Brimob Bawa Koper dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mau Tahu Isinya? Lihat Tuh

Brimob Bawa Koper dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mau Tahu Isinya? Lihat Tuh
Dua anggota Brimob berseragam loreng memasuki lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sambil membawa sebuah koper berwarna hitam, Rabu (10/8). ANTARA/Laily Rahmawaty

"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujarnya.

Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi kediaman Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News