Brimob Turunkan Paksa 5 Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika
Jumat, 11 Februari 2022 – 02:58 WIB
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (antara/jpnn)
Pasukan Brimob menurunkan paksa lima drone yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- Sedan Drone
- Pertamina Mandalika International Circuit jadi Magnet Pariwisata Olahraga
- Konsisten Hasilkan Platform Digital, ID Food Boyong 2 Penghargaan Ini