Bripda Arif Tertembak Senjata Pelontar Gas Air Mata, Bripda MRW Bakal Kena Sanksi Berat

Bripda Arif Tertembak Senjata Pelontar Gas Air Mata, Bripda MRW Bakal Kena Sanksi Berat
Korban tertembak senjata pelontar gas Bripda Arif Gani menjalani perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Gorontalo

jpnn.com, GORONTALO - Bripda Arif Gani terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah tertembak senjata pelontar gas air mata atau flash ball oleh rekannya sesama polisi Bripda MRW di Asrama SPN Polda Gorontalo, Jumat (16/9) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan korban Bripda Arif mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri bawah akibat kelalaian Bripda MRW yang bertugas di Bagian Pelayanan Umum SPN itu.

"Saat ini (Bripda Arif) dalam perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo," kata Wahyu Tri dalam keterangannya di Gorontalo, Sabtu.

Bripda Arid Gani dan Bripda MRW merupakan personel yang bertugas di SPN Polda Gorontalo.

Kabid Humas mengatakan Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memproses kasus tersebut dengan cepat dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku terhadap Bripda MRW yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas.

Selain itu, Kapolda juga memerintahkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo untuk memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.

"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung mendatangi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) tadi malam. Terhadap Bripda MRZ sudah diamankan di polda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Wahyu Tri.

Wahyu menegaskan perintah kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Bripda MRZ atas kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan rekannya terluka.

Bripda Arif Gani terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah tertembak senjata pelontar gas air mata atau flash ball oleh rekannya sesama polisi Bripda MRW, Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News