Bripda Jason Babak Belur dan Sempat Disandera, Lihat Nih 5 Pelakunya

jpnn.com, PAPUA - Sebanyak lima tersangka penganiaya Bintara Polda Papua Bripda Jason Alfian A. Ohee terancam lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kota Jayapura AKP Hendri M Bawilling menerangkan para tersangka, yakni inisial ES, FE, YK, LW, dan DE. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka sudah mendekam di jeruji besi untuk diproses lebih lanjut," terangnya, Rabu (30/3) pagi.
Diketahui Bripda Jason Alfian A. Ohee Bintara Polda Papua babak belur dianiaya sekelompok pemuda, di kawasan Batas Kota, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Selain dianiaya hingga babak belur, Bripda Janso pun menjadi korban penyanderaan para pelaku.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menyebutkan kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim.
"Sudah ditangani korban sudah membuat laporan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3) malam.
Gustav menjelaskan penangkapan para tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan para saksi 92 orang saksi.
Lima tersangka terancam 5 tahun penjara karena menganiaya dan menyandera satu personel Polda Papua.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar