Bripda PS dan Komplotannya Sudah Keterlaluan, Pantas Saja Ditembak Anggota Resmob

Bripda PS dan Komplotannya Sudah Keterlaluan, Pantas Saja Ditembak Anggota Resmob
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan, Senin (15/11) pagi. Foto: Romensy Augustino/JPNN

Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah ban mobil dan tersangka sebanyak dua kali.

Dari situ petugas menangkap Bripda PS (26) dan SNY (22). Sementara pelaku lain berhasil kabur.

Sehari berselang, petugas menangkap tiga pelaku lain, yakni RB (43), TWA (39), dan ES (36). Kini kelima pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335  KUHP atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No.12 tahun 1951.

“Untuk Bripda PS, kami koordinasikan juga dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah,” kata Ade. (cuy/jpnn)


Anggota Resmob Polresta Surakarta telah menembak seorang personel Polri Bripda PS. Polisi yang bertugas di Polres Wonogiri itu sudah melakukan aksi pemerasan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News